" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum ada walimah dan wajib hadir undang walimah ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 19 october 2015 07 : 53  " , "  7 . 293 views  n " , " n " , " n " , " n " , " u00a0 " , " jumhur ulama kata bahwa ada acara walimah nikah adalah sunah muakkadah . dalil adalah hadits - hadits rasulullah saw ikut ini : u00a0 " , " ( hr . bukhari ) " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " . ( hr . ahmad ) " , " al - hafiz ibnu hajar komentar hadits ini dengan ungkap " , " para ulama beda dapat tentang hukum hadir undang walimah . bagi kata wajib atau fardhu ain , bagi lagi kata fardhu kifayah dan bagi lagi kata sunnah . " , " dapat jumhur ulama diri dari mazhab al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah . mereka sepakat kata bahwa hadir undang walimah hukum fardhu . " , " namun wajib ini gantung jenis undang juga . kalau undang sifat umum , tanpa sebut nama tentu , maka tidak ada wajib harus hadir . balik , bila undang tuju cara pribadi , baik lewat tulis atau lewat orang yang utus untuk sampai undang , maka baru ada wajib untuk hadir . " , " az - zarqani dalam kitab syarah sebut bahwa tidak masuk wajib hadir bila teks undang sendiri tidak ikat . misal tulis dalam undang ' apabila anda kenan hadir ' , maka hadir atau tidak hadir serah apakah pihak yang undang kenan atau tidak . " , " dalil yang guna oleh dapat ini di antara adalah hadits ikut ini : " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " selain itu juga ada hadits lain yang sebut bahwa orang yang tidak hadir undang walimah , masuk sebut telah maksiat kepada allah dan rasul - nya . " , " ( hr . muslim ) " , " di antara hikmah dari hadir walimah turut para ualam , akan tambah paut dan ikat hati . sedang tidak hadir akan timbul madharat dan putus silaturrahmi . " , " dapat dua dari para ulama tentang hukum hadir undang walimah adalah sunnah . dapat ini dukung oleh beberapa ulama mazhab al - hanafiyah dan asy - syafi ' iyah , dan salah satu versi dapat mazhab al - hanabilah . ibnu taimiyah masuk yang dapat bukan wajib tetapi sunnah . " , " dasar dapat ini karena hadir walimah arti makan makan dan harta milik orang lain . dan orang tidak wajib untuk ambil harta orang lain yang tidak ingin . " , " sehingga paling tinggi duduk hanya sunnah , tidak sampai kepada wajib . karena pada hakikat hadir walimah itu seperti orang terima beri harta . sehingga bila harta itu tidak terima , maka hukum boleh - boleh saja . dan bila terima hukum hanya batas sunnah saja . " , " sedang dapat tiga dari hukum hadir walimah adalah fardhu kifayah . di antara para ulama yang dapat seperti ini adalah bagi dapat asy - syafi ' iyah dan bagi pendapt al - hanabilah . " , " dengan demikian , apabila bagi orang sudah ada yang hadir walimah itu , maka bagi mereka yang tidak hadir sudah tidak lagi dosa . " , " adapun simpul hukum fardhu kifayah landas kepada esensi dan tuju walimah , yaitu bagai media untuk umum jadi nikah serta beda dari zina . bila sudah hadir oleh bagi orang , turut dapat ini sudah gugur wajib itu bagi tamu undang lain . "
